SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akhirnya menjawab teka-teki soal ada tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Presiden menyatakan belum perlu menerbitkan Perppu KPK.

"Jadi, berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud MD mengaku sebelum pembentukan kabinet, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait perlunya Perppu KPK. Menurut dia, ada tiga alternatif merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review, dan menerbitkan Perppu KPK.

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Akademisi: Mana Sopan Santun Jokowi?

"Kita mendukung Perppu. Tapi kan ada juga kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu karena tidak ada situasi yang darurat. Nah semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Perppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden rasanya ya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu," jelas Mahfud.

Presiden Jokowi meminta agar UU KPK itu diuji dulu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempelajari putusan MK itu, apakah memuaskan atau tidak.

"Benar atau tidak, nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu ya kita lihat. Kan benar kan? Kan masih ada uji materi sekarang, terus mau ditimpa. Menurut Presiden kurang etis," tuturnya.

Tak Cuma Rp82,8 Miliar, Anggaran Lem Aibon Ternyata Jauh Lebih Gede

Mahfud mengatakan dirinya tidak bisa memaksakan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu. Kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh presiden," ucap Mahfud.

Pembentukan dewan pengawas KPK sendiri, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk dan ditargetkan pada 18 Desember 2019 sudah terbentuk berdasarkan UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya