SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong> Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) penggunaan cukai rokok untuk menutip <a href="http://news.solopos.com/read/20180917/496/940302/bpjs-kesehatan-defisit-rp1658-triliun-dpr-angkat-tangan-saja">defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial</a> (BPJS) Kesehatan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang.</p><p>&ldquo;Ya, memang sudah kami keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,&rdquo; kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018) siang.</p><p>Presiden menjelaskan, defisit BPJS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.</p><p>Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. &ldquo;Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,&rdquo; tegas Presiden, sebagaiman dilansir <em>Setkab.go.id</em>.</p><p>Presiden memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh Tanah Air.</p><p>&ldquo;Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,&rdquo; tegas Presiden seraya menambahkan, dirinya mengalami semuanya, dari lingkup di kota saja, dulu kita juga ada Kartu Sehat. Di lingkup provinsi, dulu di Jakarta, kita juga ada Kartu Jakarta Sehat.</p><p>&ldquo;Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,&rdquo; terang Presiden.</p><p>Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. &ldquo;Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,&rdquo; pungkasnya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya