SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan 689 orang mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai mantan warga negara Indonesia (WNI) alias tak lagi menjadi WNI. Presiden menilai segala tindakan yang telah diambil oleh orang-orang tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka sendiri.

“Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks-WNI,” kata Presiden Jokowi di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara tegas, Presiden Jokowi kembali mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia. Sebanyak 689 orang asal Indonesia tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan di dalam negeri.

Jika Jadi Wakil Gibran Rakabuming, Achmad Purnomo Dianggap Kurang Kerjaan

Selanjutnya, Jokowi meminta jajarannya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi 689 orang tersebut. “Nama dan siapa berasal dari mana, sehingga data itu komplet, sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mengantisipasi jalur tikus yang bisa digunakan 689 orang yang pernah menjadi kombatan ISIS dan keluarganya tersebut untuk menyusup ke Indonesia.

Pengamat: Fit & Proper Test Cuma Formalitas, Gibran-Purnomo Sudah Jadi

“Problem itu kalau mereka ada yang menyembunyikan paspor, bilang paspornya cuma pura-pura dibakar, lalu lewat jalur-jalur gelap itu melalui negara yang bebas visa untuk masuk ke Indonesia,” kata Mahfud.

Mahfud memilih tidak menjelaskan lebih lanjut soal strategi pemerintah untuk menangkal hal tersebut. Jika hal itu dibeberkan, para kombatan yang telah dilarang masuk ke wilayah Indonesia akan memikirkan cara lain.

Babak Baru! Zulkifli Hasan & PAN Lepas dari Hegemoni Amien Rais

Keputusan tidak memulangkan 289 orang tersebut dihasilkan dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.

"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar Mahfud.

Anak-anak berdasarkan istilah undang-undang masuk dalam kategori kontra radikalisasi, bukan deradikalisasi. Artinya anak-anak dinilai belum terpapar dan tidak dapat digolongkan sebagai terpidana teroris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya