SOLOPOS.COM - Joko Widodo.dok

Joko Widodo.dok

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BANDUNG—Kementerian Dalam Negeri menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno melanggar aturan cuti karena jadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten dalam kampanye di Pilgub Jabar.

Pernyataan pihak Kemendagri yang dinilai kebakaran jenggot tersebut, sangat disayangkan anggota DP Fraksi PDI Perjuangan Arief Budimanto yang menilainya sebagai tindakan represif.

“Kampanye yang dilakukan Jokowi dan Rano untuk mendukung Rieke danTeten dilakukan pada hari libur. Hal ini sebagai komitmen perjuangan terhadap pemimpin yang merakyat yang merepresentasikan ke tokoh Rieke serta tokoh antikorupsi terhadap saudara Teten,” tegas Arief Budimanta dari fraksi PDIP DPR Dapil Jawa Barat, Senin (18/2).

Menurut Arif, dengan demikian seharusnya apa yang dilakukan Jokowi dan Rano Karno pada hari libur tersebut tidak perlu membuat Mendagri kebakaran jenggot.

” Tak usah kebakaran jenggot seharusnya Mendagri, karena apa yang dilakukan Jokowi dan Rano merupakan tanggung jawab kerakyatan untuk mendukung Rieke-Teten yang masih bersih dan jujur,” paparnya.

Arief menambahkan, pasangan Cagub yang dikenal dengan sebutan Paten ini, berbeda dengan pasangan lain yang bisa beriklan secara masif di televisi.

” Rieke dan Teten tidak memiliki dana untuk beriklan, karena itulah Jokowi dan Rano hadir, mereka berdua konsisten dengan gerakan perubahan menuju Jabar Baru dan Bersih”, katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya