Jakarta [SPFM], Pemimpin daerah yang masih menjabat lalu mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta, dinilai masih memiliki keterikatan moral dengan para pemilihnya yang harus diselesaikan. Hal itu disampaikan juru bicara Kemendagri Reydonnizar Moenok Rabu (21/3).
Walikota Surakarta Joko Widodo dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi dua kepala daerah yang cukup disorot saat ini. Sebab keduanya maju sebagai calon gubernur di DKI Jakarta, meski masa tugasnya di daerah masing-masing belum selesai. Keduanya pun terancam mundur di tengah jalan bila terpilih nanti. Terkait hal itu, Reydonnizar mengatakan, dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya akan mengusulkan sejumlah pasal yang mengatur soal pemilihan kepala daerah. Terutama menyangkut kepala daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan diri di daerah lain. Selain itu, masalah izin cuti juga akan dibahas. Kemungkinan besar, kepala daerah yang akan maju di daerah lain wajib mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mendaftar Pilkada. [dtc/dtp]