SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemimpin daerah yang masih menjabat lalu mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta, dinilai masih memiliki  keterikatan moral dengan para pemilihnya yang harus diselesaikan. Hal itu disampaikan juru bicara Kemendagri Reydonnizar Moenok Rabu (21/3).

Walikota Surakarta Joko Widodo dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi dua kepala daerah yang cukup disorot saat ini. Sebab keduanya maju sebagai calon gubernur di DKI Jakarta, meski masa tugasnya di daerah masing-masing belum selesai. Keduanya pun terancam mundur di tengah jalan bila terpilih nanti. Terkait hal itu, Reydonnizar mengatakan, dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya akan mengusulkan sejumlah pasal yang mengatur soal pemilihan kepala daerah. Terutama menyangkut kepala daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan diri di daerah lain. Selain itu, masalah izin cuti juga akan dibahas. Kemungkinan besar, kepala daerah yang akan maju di daerah lain wajib mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mendaftar Pilkada. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya