SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta yang juga presidenn terpilih Joko Widodo atau Jokowi. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Jalan Joko Widodo (Jokowi) menuju Istana Negara masih harus melewati satu tantangan lagi. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi wajib mengajukan surat pengunduran diri dan mendapat restu dari DPRD DKI.

Pada Kamis (21/8/2014), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta). Artinya secara otomatis Jokowi-JK resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pengamat politik UI, Boni Hargens berpendapat DPRD DKI harus menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rangka memenuhi kehendak rakyat yang telah memilihnya sebagai Presiden RI 2014-2019.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tidak etis jika DPRD DKI Jakarta mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. DPRD DKI hendaknya mematuhi putusan MK yang telah menetapkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019, karena putusan tersebut bersifat final dan mencerminkan kehendak rakyat,” katanya Sabtu (23/8).

Menurut Boni, jika nanti DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka akan dianggap publik sebagai upaya pengingkaran terhadap eksistensi MK sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi.

“Hendaknya DPRD DKI tidak melakukan politisasi yang terlalu jauh dalam pengunduran Jokowi sebagai Gubernur DKI, dan sudah semesti menerimanya agar Jokowi bisa dilantik pada 20 Oktober 2014,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya