SOLOPOS.COM - Wartawan melihat gambar Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK yang ditampilkan di layar yang berada di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014). Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan jumlah suara 70.997.883 suara atau sebesar 53,15 %, sedangankan pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara atau sebesar 46,85%. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengkritisi langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yang dinilai tak memiliki landasan hukum.

“Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu (24/8/2014).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin seorang advokat Alamsyah Hanafiah mengirimkan surat itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MPR, Sidarto Dhanusubroto. Bukan itu saja, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR untuk meminta agar membentuk pansus penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Menurut Saldi Isra, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum. “Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” tegasnya.

Saldi melanjutkan bahwa keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 adalah bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden 2014-2019.

“Jadi, Ketua MPR harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya