SOLOPOS.COM - Ketua PB Nahlatul Ulama yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf (Kelik Taryono/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf menyeruikan situasi kompetitif yang sering kali eksesif selama Pemilu 2014—baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden—harus diakhiri seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai bangsa, [Indonesia] harus semakin dewasa dalam berdemokrasi. Kini saatnya seluruh anak bangsa kembali hidup rukun dan bahu membahu,” tutur Slamet Effendy Yusuf melalui surat elektronik dari Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/8/2014). Slamet mengatakan seluruh anak bangsa harus rukun dan bahu membahu melakukan hal-hal yang bisa menopang kemajuan negara-bangsa dan mewujudkan kehidupan rakyat yang berkemakmuran dan  berkeadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Slamet, salah satu hal yang harus dikedepankan setelah proses pemilu usai adalah sikap legawa atau ikhlas dan saling memaafkan. Karena itu, dia menganjurkan untuk kedua belah pihak yang bersaing dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 menyampaikan pernyataan terbuka terkait kelegawaan mereka.

“Saya menganjurkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengeluarkan pernyataan terbuka untuk menerima keputusan MK dengan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kalla,” tuturnya. Sedangkan kepada pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla, Slamet meminta mereka untuk menyatakan selesai semua masalah yang berkaitan dengan hiruk pikuk Pilpres 2014, termasuk persoalan peradilan yang diajukan oleh pihak Jokowi-Kalla.

“Misalnya masalah Obor Rakyat juga tak perlu diperpanjang. Jokowi bisa mengatakan mencabut pengaduan dan memaafkan pelakunya,” katanya.

Slamet berharap Jokowi bisa seperti Nelson Mandela yang memaafkan dan menjamu sipir penjara yang menyiksa dan mengencinginya saat di penjara. “Jiwa besar negarawan seperti itu yang harus dilakukan agar bangsa ini bisa membangun kerukunan nasional kembali,” ujarnya.

Menurut Slamet, dengan adanya putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berarti putusan KPU tentang presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pasangan Jokowi-JK sudah efektif. “Sehingga proses selanjutnya sampai pelantikan akan berlangsung sesuai kalender konstitusional yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh agenda bangsa harus kembali ke suasana normal,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya