SOLOPOS.COM - Wartawan melihat gambar Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK yang ditampilkan di layar yang berada di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014). Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan jumlah suara 70.997.883 suara atau sebesar 53,15 %, sedangankan pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara atau sebesar 46,85%. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk berani memberantas setiap kasus tindak pidana korupsi di Indonesia setelah dilantik pada Oktober 2014 nanti.

Pasalnya menurut ICW, korupsi adalah ancaman terbesar bagi pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi. Penegasan tersebut disampaikan Koordinator ICW, Ade Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebagus apapun program dan sebagus apapun janji kampanyenya, tidak akan jalan kalau korupsi masih ada. Kami, ICW, mau bantu pemerintahan datang dalam mencegah korupsi,” tuturnya.

Oleh karena itu, ICW memberikan 20 rekomendasi kepada pasangan Jokowi-JK untuk memberantas setiap kasus korupsi yang ada di Indonesia dalam 100 hari setelah Jokowi-JK dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. “Penyusunan kabinet dan pimpinan lembaga pemerintahan tidak didasarkan pada politik dagang sapi,” tukas Ade.

Berikut 20 usulan 100 hari pemerintahan Jokowi-JK dari ICW:
1. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen.
2. Optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.
3. Mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor.
4. Mendorong lahirnya regulasi yang pro antikorupsi.
5. Memperkuat sinergi dan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan KPK.
6. Presiden menginstruksikan kepada pimpinan di kementerian atau lembaga untuk melakukan rekrutmen pejabat eselon I, II, dan III dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dalam melacak rekam jejak calon pejabat.
7. Presiden menginstruksikan Kementerian PAN dan RB agar mengevaluasi Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 terutama mengkaitkan kewajiban masing-masing instansi untuk melibatkan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
8. Memperkuat kewenangan dan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) seperti inspektorat, BPKP, Bawasda atau Bawasko melalui perbaikan regulasi.
9. Presiden mengevaluasi sistem Pengadaan Barang dan Jasa sebagai sarana untuk mennjamin transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Perlu dibuat RUU pengadaan barang dan jasa yang di dalamnya mengatur mekanisme pengadaan secara online, memaksimalkan fungsi LKPP, menerapkan system blacklist pada perusahaan yang pernah terbukti melakukan korupsi
10. Presiden memberikan instruksi kepada pimpinan kementeria atau lembaga dan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain dengan membentuk Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi dan menerapkan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan komisi informasi.
11. Melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan kenaikan rasio penerimaan pajak menjadi 14-15 persen pada 2019.
12. Mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak.
13. Menjalankan politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersama.
14. Menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan negara serta memberikan akses luas dalam proses penyusuanan, pelaksanaan dan pengawasannya.
15. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, guna menjamin alokasi anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16. Menyelesaikan RUU Otonomi Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah dengan berprinsip pada pengaturan kewenangan daerah dan mendorong politik lokal yang lebih demokratis.
17. Menyusun APBN-P yang merealisasikan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan kepentingan rakyat.
18. Menginstruksikan penuntasan sistem data kependudukan dalam kementerian dalam negeri untuk kepentingan pemilu dan pelayanan publik
19. Mulai merevisi UU Partai Politik sebagai langkah awal mendorong reformasi partai khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pendanaan.
20. Presiden haru menginisiasi stakeholder forum secara rutin untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis tentang agenda pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya