SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan tim sukses serta pendukung setianya menanggapi rekapitulasi suara Pilpres 2014 (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 yang rencananya akan dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dengan tenggat waktu pada Jumat (25/7/2014) pukul 21.04 WIB. Padahal sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menyebut tak akan menggunakan hak menggugat ke MK.

“Pembukaan pendaftaran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dibuka sejak 22 Juli 2014 pukul 21.04 WIB,” kata Janedjri M. Gaffar, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/7/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu, paparnya, sesuai dengan UU No. 24/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4/2014, masa pendaftaran permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 3×24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan perolehan suara sah secara nasional.

Terkait dengan lampiran bukti gugatan, jelasnya, pemohon diharapkan untuk langsung melengkapi saat permohonan didaftarkan. “Itu harus lengkap dan detail. Memang, masih ada masa pembetulan 1×24 jam, namun daripada menghambat lebih baik dilengkapi sekalian.”

Saat ini, paparnya, MK tengah menyiagakan staf secara bergantian untuk menerima permohonan gugatan dari pasangan calon 3×24 jam. “Setelah pemohon melengkapi berkas permohonannya, MK segera mencatat dalam berkas registrasi perkara konstitusi.”

Terkait dengan legal standing pasangan Prabowo dalam melayangkan gugatan, Djanedri masih enggan mengungkap. “Memang dia sudah menarik diri dari prosesi penghitungan suara. Namun terkait legal standing apakah masih bisa mengajukan gugatan, itu nanti wewenang hakim MK.”

Namun hingga saat ini, kuasa hukum Prabowo, Mahendradata, maupun kuasa hukum Partai Gerindra, Habiburokhman, masih belum memberikan ketegasan apapun terkait penyampaian gugatan yang akan dilayangkan. Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, pun juga belum bisa memberikan ketegasan terkait rencana gugatan tersebut. “Saya lagi mudik,” jawabnya dalam pesan singkat kepada Bisnis/JIBI.

Ahmad Yani, anggota tim kampanye nasional bidang hukum kubu Prabowo pun menyatakan tidak tahu masalah gugatan tersebut. “Saya belum tahu apakah saya dilibatkan atau tidak. Tapi menurut saya, jalur satu-satunya ya ke MK,” katanya.

Padahal sebelumnya, Mahendradatta menegaskan kubunya menarik diri dari proses Pilpres 2014 sehingga tidak akan mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Baca: Tanpa Hatta, Prabowo Menolak Pilpres).

“Hanya yang mempunyai legal standing yang bisa ke MK, yaitu yang terdaftar sebagai capres dan cawapres,” katanya saat ditemui di Rumah Polonia, Jl. Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014), seperti dikutip Detik.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Menurutnya, kubu Prabowo-Hatta sepakat untuk melepas hak mengugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Baca: Prabowo Masih Punya Hak Gugat ke MK).

“Iya, kita lepas hak gugat ke MK,” ucap Fadli Zon, di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya