SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Jokowi memutuskan tidak menunda pelaksanaan Pilkada 2020 meski pandemi Covid-19 masih menghantui Indonesia. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usulan dari semua pihak.

Hal tersebut dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 yang disiarkan di Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (22/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Presiden telah mendengar dan mempertimbangkan usul-usul dari masyarakat, semuanya didengar, yang ingin menunda, yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti dari NU, dari Muhammadiyah, pun pendapat yang berbeda, semuanya didengar. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan hal ini secara khusus untuk membicarakannya," ujar Mahfud MD seperti dilansir Detik.com.

Kunjungi Rumah Anggota PSHT Korban Penyerangan, Kapolresta Solo: Kasus Pasti Ditangani!

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan Pilkada Serentak 2020 digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember mendatang. Keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi mendalam pada Senin (21/9/2020).

"Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan dan pendapat presiden ini sudah disalurkan ke Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya yang juga dilakukan kemarin. Jadi pembicaraan sudah mendalam," jelas Mahfud.

Alasan

Ada beberapa alasan yang membuat Presiden Jokowi memutuskan pelaksanaan pilkada tidak ditunda. Mulai dari menjamin hak konstutisonal rakyat untuk memilih dan dipilih dalam suatu agenda. Ketidakpastian kapan Covid-19 berakhir.

"Tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir. Di negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara sudah berlangsung pemilu, tidak ditunda," sambung dia.

Desak Pilkada 2020 Ditunda, Muhammadiyah Jateng: Keselamatan Nyawa Lebih Penting!

Selanjutnya, pemerintah tidak ingin kepemimpinan di 270 daerah dilaksanakan Plt lantaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Mahfud menegaskan Plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis. Padahal dalam situasi saat ini kebijakan strategis sangat dibutuhkan.

" Oleh sebab itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemilihan kita jika 270 daerah itu dilakukan Plt tanpa waktu yang jelas," tegasnya.

Ini Lho Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Motoran

Dia juga mengingatkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebenarnya sempat ditunda. Dari yang awalnya 23 September 2020 mundur menjadi 9 Desember 2020.

"Oleh sebab itu penundaan sudah pernah dilaksanakan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu. Yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi atas masifikasi penularan COVID-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok-kelompok atau masyarakat yang menginginkan ditunda," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya