SOLOPOS.COM - Jokowi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Jokowi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Rapat paripurna DPRD Solo membahas pengunduran diri Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), digelar Senin (1/10/2012) malam. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (bamus) setelah menerima surat pengunduran diri Jokowi diterima DPRD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bamus memutuskan rapat paripurna membahas persetujuan pengunduran diri Jokowi dan pengangkatan wakil menjadi walikota. Rapat digelar mulai pukul 19.00 WIB,” ujar Wakil Ketua Bamus, Supriyanto, seusai rapat bamus.

Supriyanto menyampaikan berdasarkan tata tertib DPRD No 1/2009 persetujuan paripurna harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD. Persetujuan, lanjutnya, harus disetujui 2/3 anggota yang hadir.

“40 anggota dewan, minimal terselenggara rapat dihadiri 30 orang. Untuk jumlah minimal yang hadir itu, berarti minimal disetujui 20 orang,” terangnya.

Supriyanto menegaskan saat ini terdapat sekitar lima anggota dewan yang izin. Sebanyak empat anggota dewan sedang melaksanakan ibadah haji, satu anggota dewan lainnya izin sakit.

“Yang naik haji, PKS ada dua orang, Golkar ada satu anggota, dan demokrat ada satu,” tuturnya.

Supriyanto menegaskan DPRD hanya memiliki kewenangan dalam lingkup rapat paripurna. Terkait pengajuan hasil rapat paripurna pengunduran diri, dia mengutarakan akan disampaikan oleh sekretaris dewan (setwan) ke Gubernur Jateng dilanjutkan pengiriman ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Apapun yang terjadi setelah rapat paripurna itu kewenangan Mendagri. Dari DPRD hanya pengunduran diri,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya