SOLOPOS.COM - Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir).

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden terpilih Maruf Amin belum menyatakan sikapnya secara gamblang soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia juga tak menanggapi banyak soal keinginan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan.

Di sisi lain, kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendesak pengesahan RKUHP yang memuat sederet pasal kontroversial itu. Maruf hanya berujar, persoalan setuju dan tidak setuju merupakan hal yang wajar. Menurut Maruf, pernyataan sikap tersebut harus diiringi dengan tindakan yang tak melanggar aturan dan sesuai kontitusi.

Promosi Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi akan Terus Cetak Rekor

“Saya kira RUU KUHP memang ada pro kontra, boleh saja orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK,” kata Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9/2019), dilansir Suara.com.

Terkait keinginan pemerintah agar DPR menunda pengesahan RKUHP, Maruf Amin enggan menanggapi lebih jauh. “Tanya pemerintah lah, Pak, saya kan belum dilantik wakil presiden,” kata Maruf.

Untuk diketahui, Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RKUHP yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik. Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR agar RKUHP benar-benar ditunda.

“Sudah saya perintahkan menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

 

Pasal Kontroversial

Sepanjang pembahasan dalam empat tahun terakhir, RKUHP terganjal dengan pasal-pasal yang dianggap merugikan rakyat dan menguntungkan pemerintah.

Contohnya tentang penghinaan presiden. Berdasarkan RKUHP yang diterima Bisnis/JIBI versi 15 September lalu, Pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Di situ dijelaskan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Akan tetapi pasal 218 ayat 2 menegaskan bahwa bukan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, untuk mencegah kesewenang-wenangan negara, penghinaan presiden bukan delik biasa. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan. Pengaduan itu hanya dapat dilakukan oleh presiden atau wakil presiden yang juga bisa diwakili kuasa hukumnya.

Kemudian yang dianggap membungkam kebebasan pers dalam RKUHP adalah aturan tentang mengabarkan peristiwa pada Pasal 281. Di situ tertulis, seseorang dapat dipidana paling banyak kategori II, apabila saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. Ini tertera pada poin a.

Poin b menyebutkan “bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan”. Poin c “tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan”.

Pasal tersebut disanggah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani. Dia memastikan pasal 281 tidak akan menggembosi kinerja penyebar berita. Arsul berdalih bahwa huruf c dimaksudkan untuk sidang yang disepakati tertutup atau hakim memerintahkan untuk tidak diperbolehkan untuk dipublikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya