SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019), soal penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menanggapi Revisi UU Pemasyarakatan. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Gerindra menganggap permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar legislatif menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak jelas alasannya.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa partainya, yaitu Gerindra, berpikir positif atas permohonan presiden. Akan tetapi masih belum mendapat alasannya.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kita bertanya kepada Jokowi penundaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya tidak ada,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Desmond menjelaskan bahwa Gerindra juga mengutus perwakilan dalam pertemuan di Istana Merdeka siang ini. Gerindra mau dengar langsung dan penjabaran lebih rinci atas permintaan tersebut. “Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap. Jadi ini konsultasi, bukan memutuskan,” jelasnya.

Desmond menuturkan bahwa menunda bukan berarti menolak. Padahal, dalam rapat tingkat satu antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, semua pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) sudah dibahas dan memenuhi syarat.

“Karena sudah ditanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan. Kita tunggu saja. Kan ada pasal yang baru diketok juga tentang carryover [pelimpahan]. Kita tunda untuk berapa lama dengan catatan bisa di-carryover untuk periode akan datang,” ucapnya.

Penundaan diminta Jokowi setelah publik mendesak agar RKUHP dikaji lebih dalam karena masih ada pasal-pasal yang tidak pro rakyat. Ada 14 pasal yang Jokowi lihat perlu dicermati. Akan tetapi dia tidak merinci apa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya