SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mungkin dilakukan. Karena itu, dia menyarankan Presiden mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR pada Senin (23/9/2019).

“Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin [23/9/2019], sebelum Selasa [24/9/2019] RKUHP disahkan menjadi undang-undang,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fahri menjelaskan seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan pola pikir bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, dengan berlakunya KUHP baru, maka seluruh undang-undang yang pernah diproduksi yang menyebabkan begitu banyak sumber hukum didorong untuk mengikuti pasal dalam undang-undang KUHP.

“Jadi mazhab yang diusulkan oleh Presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang. Itu yang kami mengerti,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai kemungkinan Presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit terkait hal tersebut. Fahri menilai proses pembahasan RKUHP sudah dilakukan selama ini, tidak mungkin untuk ditunda pengesahannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP atau RKUHP dan meminta untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada periode 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya