SOLOPOS.COM - Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyopiri mobil Esemka yang ditumpangi Walikota Joko Widodo saat mengfhadiri sebuah upacara beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyopiri mobil Esemka yang ditumpangi Walikota Joko Widodo saat mengfhadiri sebuah upacara beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Keberhasilan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi tersendiri bagi konstelasi politik Solo. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah no.32 Tahun 2004, Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, otomatis naik pangkat menjadi Walikota setelah disetujui rapat Paripurna DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan masa jabatan Jokowi-Rudy yang masih hingga 2015, kepala daerah baru juga harus menunjuk wakil barunya agar tak terjadi kekosongan jabatan. Menyikapi kondisi itu, Rudy terlihat masih malu-malu saat menanggapi kemungkinannya menjadi AD 1. “Kita pikir lagi setelah ada persetujuan KPU. Kalau dari peraturan ya gitu ta,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Solo, Brengosan, Kamis (20/9/2012).

Ketika didesak mengenai kemungkinan besarnya menjabat walikota, Rudy menyerahkan segala keputusan pada partai. Sebagai seorang kader, dirinya selalu siap dengan amanat partai. “Kalau dari masyarakat dan partai menghendaki ya saya siap. Kalau tidak, saya enggak akan memaksakan diri,” ujarnya sambil tersenyum.

Rudy pun enggan berbicara banyak seputar kandidat penggantinya sebagai Wawali. Menurutnya, hal itu terlalu dini dibicarakan lantaran belum ada keputusan tetap KPU. Meski demikian, pihaknya siap mencalonkan kandidat atas persetujuan partai jika Jokowi-Ahok resmi menjadi pemimpin DKI. “Ini kan masih proses. Nanti setelah Pak Jokowi mengundurkan diri dan disetujui DPRD, baru kami melangkah,” ujar Ketua DPC PDIP Solo itu.

Lebih lanjut, Rudy menampik proses pengunduran diri Jokowi akan diganjal DPRD Solo. Dalam UU Pemerintahan Daerah, terangnya, tak ada butir yang mengatur walikota yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri menjadi gubernur. Hal tersebut diperkuat PP No.53 Tahun 2010 yang menyatakan PNS tak boleh rangkap jabatan. “Lagi pula Pak Jokowi bukan Prijanto (Wawali DKI). Pak Jokowi mengundurkan diri untuk memberi pelayanan yang lebih besar, bukan momong anak. Lihat saja kasus Gamawan Fauzi, Fadel Muhammad, Rano Karno. Jadi enggak mungkin ada ganjalan.”

Dalam sebuah kesempatan, Jokowi juga membantah DPRD Solo bisa merintangi jalannya jika terpilih menjadi DKI1. Menurut dia, proses yang ada di DPRD tak lebih dari proses administratif. Sementara proses politik, imbuhnya, telah selesai ketika pengumunan Pilkada DKI. “Harus dibedakan antara proses administrasi dan politik, jangan dicampuradukkan seperti itu.”

Lebih lanjut, Rudy menyatakan keberhasilan Jokowi memenangi pertarungan di Ibu Kota merupakan kebanggan bagi PDIP dan warga Solo. Selama ini, imbuhnya PDIP selalu berusaha mengkader anggotanya menjadi seorang pelayan, bukan penguasa. “Hakikat pemimpin saat ini adalah menjadi pelayan. Jokowi telah membuktikannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya