SOLOPOS.COM - Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila benar-benar ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu usai bertemu dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka pada Kamis (26/9/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi kalau misalnya Presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja,” ujar Febri.

Febri mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan Pemerintah dan DPR itu melibatkan pelbagai pihak termasuk KPK itu sendiri. Setelah diidentifikasi, KPK menemukan terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.

Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU No 30/2002 tentang KPK.

“Kami tidak menyangka bahwa ribuan mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bakal mengkaji Perppu atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal tersebut menyusul maraknya respons atas penolakan masyarakat yang ditandai dengan demo besar-besaran di Gedung DPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Selain mempertimbangkan soal keresahan masyarakat, penerbitan Perppu tersebut diakui Jokowi juga akan dilihat dari sisi politik. Jokowi pun berjanji akan segera memberikan jawaban atas desakan masyarakat untuk menerbitkan perppu KPK dengan waktu sesingkat-singkatnya.

“Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya