Joko Widodo mengomentari pemanggilan Setya Novanto oleh KPK.
Solopos.com, MANADO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Presiden Jokowi menegaskan semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017) siang, seperti dilansir Setkab.go.id. Baca juga: Bukan Praperadilan, Setya Novanto Ingin Pidanakan Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. Baca juga: Pencekalan Setya Novanto Digugat, KPK Bela Ditjen Imigrasi