SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali membubarkan beberapa lembaga demi melakukan reformasi birokrasi. Setidaknya ada 29 lembaga yang akan dibubarkan dengan 10 di antaranya sudah pasti akan dibubarkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (18/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tjahjo mencontohkan beberapa lembaga yang akan dibubarkan. Salah satunya adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu. Menurutnya terlalu banyak tumpang tindih instansi dalam lembaga tersebut.

Ini Pesan Kemenag Soal Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU (Kemen PUPR) ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur," ujar Tjahjo.

"Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," kata Tjahjo.

Ia mengatakan 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya bersama DPR tahun depan. Menurutnya untuk membubarkan lembaga tidaklah muda, karena menyangkut beberapa undang-undang.

"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," jelas Tjahjo.

Dirjen Dukcapil: Belum Perekaman Tapi Ada di DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Transformasi Kelembagaan

Politikus PDIP ini juga sempat bicara soal transformasi kelembagaan. Dia mencontohkan salah satu yang sudah dilakukan adalah Bakamla, yang pada awalnya selama operasi mengalami tumpang tindih dari lembaga lain.

Kini dia mengatakan Bakamla menjadi leading sector sederet lembaga dikoordinasikan oleh Bakamla. "Urusan kelembagaan ini hampir selesai, misalnya Bakamla. Itu sudah selesai juga, kita jadikan dia leader-nya. Di bawahnya ada Polisi Air, Bea Cukai, KKP sudah tunduk di Bakamla," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembuatan Vaksin Sinovac untuk Lawan Covid-19 Diawasi Ketat

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya