SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemeriahan konser musik (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA -- Kabar baik untuk para musisi dan pencipta lagu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengeluarkan peraturan pemerintah yang melindungi hak-hak pencipta lagu dan musisi. PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini sudah diteken Jokowi dan diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Dengan keluarnya PP tersebut, pengusaha tempat hiburan, hingga lembaga penyiaran tak bisa serta merta memutar lagu secara komersial. Kecuali mereka bersedia membayar royalti. Sayangnya, dalam aturan baru itu, tidak disebutkan secara spesifik tentang musisi yang meng-cover lagu penyanyi lain lalu mengunggahnya di media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pencatatan Data Digital Bisa Maksimalkan Royalti Musisi

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detik.com, Rabu (7/4/2021).

Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Baca Juga: PELANGGARAN HAK CIPTA : Menkum HAM Minta LMKN Urus Royalti hingga Tempat Hiburan

Berikut ini daftarnya sesuai dengan pasal 3 ayat 2:

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Kendati demikian, tarif royalti ini tak dipukul rata. PP ini menjelaskan bahwa ada keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 11

2. Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya