SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/dok )

Eksekusi mati Mary Jane Veloso mendapat “lampu hijau” dari Filipina setelah pernyataan Rodrigo Duterte.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait pembicaraan antara dirinya dengan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, terkait kelanjutan proses hukum terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jokowi menegaskan soal “lampu hijau” eksekusi Mary Jane.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Presiden Duterte menyampaikan, ‘silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia’. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin,” katanya usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).

Namun, Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini. Sebelumnya, eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu karena dinilai masih harus menyesaikan proses hukum lain yang diusut oleh pemerintah Filipina.

Dalam kasus tersebut, Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana. Adapun, Kepala Negara memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba.

“Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia,” terangnya.

Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman kala itu memvonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya