SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat menghadiri Kongres Pancasila IX dii Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Persatuan, Sleman, Sabtu (22/7/2017). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Presiden Jokowi menjamin pemerintah memegang teguh konstitusi dan tidak ada perbedaan hak warga negara.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pijar yang menerangi pemahaman sebuah negara. Selain itu, Jokowi menyatakan peran MK di tengah terpaan gelombang tantangan menjadi sangat penting.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan oleh Presiden ketika membuka Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

“Mahkamah Konstitusi-lah yang menginterpretasikan konstitusi sehingga dapat terus menjadi pegangan dan menjadi muara inspirasi bangsa dan negara dalam menjawab tantangan-tantangan baru,” kata Presiden yang dikutip siaran resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (9/8/2017).

Dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan suku, dan ribuan bahasa lokal, Jokowi menyebut Indonesia adalah menjadikannya sebuah mosaik keragaman. Di tengah keragaman yang ada itu, lanjutnya, konstitusi hadir untuk menjaga agar tidak ada satu pun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain.

Dia memaparkan pengalaman panjang Indonesia dalam mengelola keragaman itu membuat konstitusi menjadi pelindung kemajemukan yang menjadi ciri khas demokrasi. Apalagi, ungkapnya, Indonesia juga memiliki falsafah hidup bangsa yang tertuang dalam Pancasila yang sekaligus menjadi dasar serta perekat persatuan dan ideologi bangsa.

Jokowi menekankan Pemerintah memegang teguh konstitusi untuk memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak warga negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan penghormatan itu maka setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam kehidupan bernegara. Tidak ada warga negara kelas satu, kelas dua, yang ada warga negara Republik Indonesia,” ujar Presiden.

Simposium internasional ini digelar pada 9-10 Agustus 2017 di Kota Surakarta. Simposium tersebut menjadi forum bertukar pikiran dan pengalaman bagi negara-negara anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dalam memperkuat nilai-nilai konstitusi, negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya