SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Arcandra Tahar kian santer akan kembali jadi Menteri ESDM. Presiden Jokowi diminta memberikan penjelasan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, berpendapat tidak mungkin dalam waktu dekat Arcandra Tahar kembali diangkat menjadi menteri. Pasalnya, ada mekanisme permohonan kewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di situ, diatur bahwa setiap orang yang hendak mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi beberapa syarat. Pasal 9 (b) menyebutkan bahwa pemohon pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari sudut hukum kalau lihat UU kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara, maka Arcandra belum bisa menjadi menteri,” kata Benny saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (7/9/2016).

Sementara berdasarkan Pasal 32 tertulis Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat kembali menjadi WNI dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada 15 Agustus 2016. Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan dari Kedutaan Besar AS pada 31 Agustus 2016, yang menyatakan Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS.

Sebab itu pada 1 September 2016 Kemenkumham mengeluarkan Keputusan Menteri bernomor AHU-1 AH.10.01/2016. Keputusan tersebut menyatakan Arcandra sebagai warga negara Indonesia. “UU kita mengenal dua, tidak boleh dwi kewarganegaraan, tidak boleh stateless. Kalau saya biarkan dia [Arcandra] stateless saya bisa dipidana,” kata Yasonna.

Benny juga menyebut dukungan terhadap Arcandra karena dia adalah orang pintar tidak relevan. Apabila hanya alasan pintar, bukan hanya Arcandra yang memiliki kepintaran di Indonesia. “Kalau dia memang pintar, ya ikuti aturannya. Tidak bisa satu bulan pindah warga negara, bulan besok kau kembali lagi.”

Dimintai konfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengangkat Arcandra sebagai menteri, dia wajib menjelaskan kepada masyarakat alasannya.

“Kalau nanti rumor itu benar Arcandra kembali menjabat sebagai Menteri ESDM maka Presiden harus menjelaskan mengapa dia begitu ingin mengembalikan pos menteri ESDM ke Arcandra Tahar. Ada apa?” kata Nasir.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang membenarkan Arcandra secara status sah menjadi WNI. Namun, secara etika dia telah berbohong kepada Presiden saat proses pengangkatan dirinya menjadi menteri. “Masalahnya adalah ketidakjujuran. Secara hak itu milik Presiden, tapi tidak baik bagi warga negara ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya