SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Tuntutan Front Pembela Islam (FPI) kepada DPRD DKI untuk menunda pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama (Jokowi-Ahok) sulit direalisasikan.

Menurut Abdul Azis, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta pelantikan yang rencananya akan digelar 15 Oktober mendatang tak mungkin ditunda karena hal itu sudah keharusan dilakukan agar tidak ada kekosongan pimpinan yang terlalu lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya rasa tidak mungkin ditunda lagi, karena gimanapun pemerintahan harus berjalan,” tegas Azis di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Menanggapi perihal tuntutan pencabutan surat keputusan gubernur tentang 12 jabatan lembaga Islam yang otomatis dipegang oleh Wakil gubernur, Azis mengatakan untuk mengubah SK harus dilakukan oleh seorang gubernur, sementara kepala pemerintahan di Ibukota saat ini dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas Gubernur.

Azis mengatakan, tuntutan elemen masyarakat untuk mengubah SK dan menunda pelantikan memang tak bisa disalahkan. Karena itu merupakan aspirasi masyarakat. Hanya saja, tidak serta merta aspirasi itu bisa dipenuhi. Mesti ada proses yang harus dilalui.

“Mungkin nanti, setelah gubernur dan wakil gubernur selesai dilantik, tuntutan mengubah SK itu baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

FPI sebelumnya meminta pelantikan Jokowi-Ahok ditunda hingga ada perubahan aturan mengenai jabatan yang otomatis dipegang oleh Wagub pada lembaga-lembaga Islam. FPI keberatan lembaga itu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama yang bukan muslim.

Terdapat 12 jabatan yang otomatis dipegang Ahok. Antara lain, Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia,dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya