SOLOPOS.COM - Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi). (Jibiphoto)

Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi). (Jibiphoto)

JAKARTA–Tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 hingga kemarin belum pasti digelar pada 7 Oktober 2012.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Walau masa jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 akan berakhir pada tanggal yang sama.

Pasalnya,  pelantikan baru dapat dilakukan setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, tidak ada gugatan pilgub putaran kedua lalu.

“Saya tidak bisa mengatakan pasti tanggal 7 Oktober untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru,” ujar Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardade seperti dikutip situs resmi Pemda DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta, menurutya,  masih harus menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan selama tiga hari kerja sejak penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih 29 September 2012. Surat baru diperoleh KPU pada 3 Oktober mendatang.

Kalau tidak ada gugatan, MK akan mengirim surat 1 hari setelahnya kepada KPU DKI Jakarta, dan dari KPU DKI akan dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta.

“Kalau dihitung mungkin baru pada hari Kamis (4/10/2012) kita terima,” tutur Mangara.

Surat tersebut, lanjutnya, dari DPRD DKI akan dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses terakhir keputusan pelantikannya. Setelah itu, akan ada keputusan kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya