Solopos.com, JAKARTA — Meskipun hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum melaporkan penyadapan terhadap dirinya kepada kepolisian, polisi telah mempersiapkan langkah-langkah penanganan. Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Agus Rianto mengatakan pihaknya akan siap apabila Jokowi melaporkan kasus penyadapan tersebut kepada polisi.
“Teman-teman yang berkompeten menangani hal itu sudah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila memang hal itu dapat ditindak lanjuti. Tentunya itu akan mempermudah dan mempercepat penanganan,” jelasnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (21/02/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurutnya, polisi tidak dapat menangani kasus penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut tanpa mengikuti mekanisme penanganan perkara. Korban atau saksi yang mengetahui kejadian harus terlebih dahulu melaporkan kejadian perkara kepada Polri.
Sementara hingga saat ini, kepolisian belum menerima laporan dari Jokowi mengenai pemasangan tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinasnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. “Kalau beliau merasa perlu melaporkan pasti kami akan terima. Kami sudah siap. Beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan,” tukas Agus.
Ketiga alat sadap yang ditemukan pada Desember 2013 di kamar tidur, ruang makan, dan ruang tamu pribadi rumah dinas Jokowi dideteksi telah dipasang oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing.