SOLOPOS.COM - Jokowi (Dokumentasi)

Jokowi (Dokumentasi)

SOLO—Mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat dan dua orang warga Jebres, Solo, Ari Setiawan dan Paidi selaku penggugat berbeda pendapat soal perdamaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tergugat melalui kuasa hukumnya, Suharsono, mengklaim kliennya sudah berdamai dengan penggugat. Sedangkan penggugat melalui kuasa hukumnya, Sri Hadi Fahrudin menilai mereka tak pernah berdamai dengan tergugat karena telah mencabut pernyataan perdamaian itu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata wanprestasi terhadap Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/12/2012). Pada kesempatan sidang itu Ari dan Paidi tidak dapat hadir. Melalui kuasa hukum, penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim yang terdiri atas Nur Diyatmi, Subur Susatyo dan Sinuraya.

Dalam gugatan, penggugat merasa Jokowi telah mengingkari janjinya. Menurut penggugat Jokowi telah berjanji akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas hingga berakhir masa jabatan nanti serta membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi ketika itu justru mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu penggugat meminta ganti rugi secara material dan imaterial sebesar lebih dari Rp300 miliar.

Selain menyerahkan materi gugatan, Fahrudin mengajukan revisi gugatan. Namun, majalis hakim tidak menerima revisi gugatan itu. Majelis berpendapat revisi itu berbeda dengan gugatan awal.

Pada gugatan awal menyebutkan tergugat sebagai Wali Kota Solo, sedangkan dalam revisi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dinilai majelis tidak relevan. Pada saat itu pula Fahrudin mencabut revisi tersebut.

“Revisi itu sebenarnya tidak mengubah esensi dari gugatan itu. Kami hanya menyesuaikan dengan kondisi tergugat sekarang ini. Tapi revisi ini tetap akan kami lampirkan di pembelaan nanti,” ungkap Fahrudin kepada wartawan seusai sidang.

Setelah penggugat menyampaikan gugatan, kuasa hukum tergugat, Suharsono menyatakan akan menjawab gugatan penggugat sepekan lagi atau pada sidang berikutnya. Setelah mengungkapkan hal itu Suharsono kepada majelis menyampaikan bahwa kliennya sudah berdamai dengan penggugat.

Perdamaian itu tertuang dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani oleh Jokowi, Ari Setiawan, Paidi, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim dan Jaksa Wahyu Darmawan tertanggal 11 November 2012. “Dengan adanya berita acara ini berarti kedua belah pihak telah berdamai,” ulas Suharsono kepada majelis sesaat setelah menyerahkan berita acara perdamaian itu.

Menanggapi hal itu Fahrudin menegaskan bahwa kedua kliennya telah mencabut berita acara perdamaian tersebut. Pencabutan itu tertuang dalam surat pencabutan berita acara perdamaian yang ditandatangi Ari dan Paidi tertanggal 27 November 2012. Menurut Fahrudin, perdamaian yang semula disetujui bukan merupakan suara masyarakat. Sehingga, setelah ada berbagai timbangan penggugat mencabut perdamaian itu.

“Kedua penggugat kan tergabung dalam TPRS (Tim Pembela Rakyat Solo). Perdamaian yang ditandatangani keduanya bukan suara masyarakat,” papar Fahrudin. Saat dimintai tanggapan, Suharsono mengatakan pencabutan perdamaian tidak dapat dilakukan. Pencabutan hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya