SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Groundbreaking Pabrik Wavin di Kawasan Industri Terpadu Batang, Senin (3/10/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tudingan penggunaan ijazah palsu dalam proses Pemilihan Presiden pada tahun 2019 silam.

Pihak Istana langsung memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara sehingga apabila memang memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, dirinya justru mempersilakan untuk menyampaikan hal tersebut ke dalam proses pengadilan.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Sinar Mas Bantu Pelaku UMKM Naik Kelas

Namun, lanjut dia, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka dinilainya langkah tersebut hanya akan menampar muka penggugat karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.

Apalagi, Dini meyakini bahwa dewasa ini masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.

Dia mengimbau agar setiap pihak memaksimalkan sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan agar digunakan dengan sebagaimana mustinya.

Baca Juga: Jokowi Undercover Bikin Penulisnya Dibui 3 Tahun

“Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya makin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak yang menyampaikan laporan/gugatan tidak berdasar,” katanya.

Dini menegaskan Presiden memiliki semua ijazah aslinya dan gugatan tersebut diyakininya dapat dibantah dengan pembuktian yang mudah.

“Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalo terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Undercover Dijual Online Seharga Rp150.000 per Buku

Gugatan terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilakukan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover.

Bambang menduga Jokowi menggunakan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Dikutip melalui situs sipp.pn-jakartapusat, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (3/10/2022) yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengann 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.

Baca Juga: Disebut Basis Terkuat PKI dalam & Jokowi Undercover & Kades Giriroto Boyolali Meradang

Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Istana Jawab Kabar Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya