SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel SUTET di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Dok Antaranews.com)

0" class="ii gt">

1" class="a3s aiL ">Solopos.com, JAKARTA — Patriot Muda Demokrat menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, serta Perusahan Listrik Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dan Erick ikut digugat PMD ke PN Jakpus gara-gara tiang milik PLN.

Gugatan dilayangkan PMD melalui LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, objek gugatan yang diajukan oleh organisasi itu terkait pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

Jokowi dan Erick digugat karena mereka menyatakan bahwa proyek tersebut telah menyimpang dari titik koordinat dan meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula. Adapun tuntutan yang diminta oleh penggugat secara ringkas bisa dibagi dalam empat bagian.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

RTRW Perkotaan

Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) dengan tidak melaksanakan Perpres No. 60/2020.

Perpres ini berisi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 13 April 2020 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2020.

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform...

Keempat, memerintahkan Presiden Jokowi Cs untuk menghentikan pembangunan Sutet 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja dan mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Langkah ini diperlukan karena proyek yang sedang berjalan menyimpang dari titik koordinat dalam Peta Lampiran Perpres No.60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya