SOLOPOS.COM - Jokowi dan Syafii Maarif (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Capres dari PDIP, Joko Widodo alias Jokowi ,mengatakan akan menemui langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait permintaan izin cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Izin cuti yang diajukan Jokowi ini berhubungan dengan pendaftaran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden yang masa pendaftarannya dimulai Minggu-Selasa (18-20/5/2014) mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah secara administrasi (surat izin) di kirim ke presiden, tembusan ke Kementrian Dalam Negeri. Bahkan, saya mau ketemu presiden untuk ngomongin ini,” ucap Jokowi di Balai Kota, Selasa (6/5/2014).

Seperti yang diketahui, persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan setiap calon presiden mengajukan surat izin kepada Presiden. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2013, kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti.

Tenggat pengajuan izin cuti adalah 12 hari sebelum pendaftaran calon presiden (capres) di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang. Aturan tersebut diperkuat oleh Permendagri No.13/2009 yang berisi jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non-aktif dari jabatannya sampai KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya