SOLOPOS.COM - Supriyanto (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Supriyanto (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Sikap pro dan kontra terkait pencalonan Walikota Solo, Joko Widodo alias Jokowi sebagai gubernur DKI terus bermunculan. Dimintai tanggapan seputar pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto sangat menyayangkan langkah yang diambil Orang Nomor Satu di Kota Solo itu. Menurut Supriyanto, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Jokowi demi kemajuan Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tentunya kami sangat menyayangkan keputusan Pak Jokowi. Sebab kami melihat hingga kini masih cukup banyak PR yang harus dituntaskan hingga akhir masa jabatan beliau. Kami berharap Pak Jokowi tidak mengundurkan diri (dari jabatan Walikota-red) dan tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI,” ungkap Supriyanto, Senin (19/3/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Supriyanto menilai kinerja Jokowi sebagai seorang walikota selama ini sangat baik. Namun demikian jika Jokowi tetap maju ke DKI, Supriyanto menilai itu adalah hak pribadi seorang Jokowi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Supriyanto menjelaskan ada mekanisme yang harus dilalui Jokowi untuk bisa maju ke ajang Pilgub DKI tersebut sehubungan dengan jabatannya saat ini sebagai Walikota Solo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2005, kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Sementara jika mengacu pada PP No 25/2007, kepala daerah yang mau mencalonkan diri dalam Pilkada boleh dengan cuti di luar tanggungan. Jika mengundurkan diri, pengunduran disampaikan ke DPRD dan diputuskan disetujui atau tidak. Sementara kalau cuti, menjadi hak Menteri Dalam Negeri untuk memberikan izin cuti atau tidak.

”Dengan mengundurkan diri atau cuti, kepala daerah yang maju dalam Pilkada tidak mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan hingga masa jabatannya berakhir. Jika mengundurkan diri, juga harus mempunyai alasan mendasar, yang akan menjadi pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan,” paparnya. Jika Jokowi mundur, Supriyanto menjelaskan yang menjadi penggantinya otomatis adalah wakil walikota. Kemudian partai pemenang Pilkada mengusulkan nama ke DPRD untuk menjadi wakil walikota. “Jadi jabatan wakil walikota tidak kosong, karena masa jabatan kan berakhirnya masih lama, sampai 2015. Kecuali jika masa jabatan yang ditinggal hanya kurang enam bulan, maka kursi wakil wali kota dibiarkan kosong,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya