SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan Perpres tentang investasi Miras.

Solopos.com, JAKARTA — Banyaknya desakan sejumlah organisasi keagamaan dan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres investasi minuman keras (miras). Banyak kalangan mengapresiasi langkah ini, namun tidak oleh sebagian pengamat kebijakan pemerintah.

Langkah Jokowi mencabut Jokowi lampiran perpres hanya beberapai hari setelah diterbitkan memunculkan kritik dari masyarakat. Aturan itu semula dimuat di lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, mengatakan pencabutan tersebut terlalu tergesa-gesa, tanpa memaksimalkan proses sosialisasi. Kurangnya sosialisasi menimbulkan kesalahpahaman dan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. Padahal, kata dia, kalau mau ditelaah lebih jauh, Perpres tersebut sama sekali tidak mengubah ketentuan mengenai konsumsi dan distribusi minuman beralkohol.

Baca juga: Perpres Miras Jokowi Dieliminasi, Begini Industri Miras Sebenarnya…

Ekspedisi Mudik 2024

“Pantauan kami di CIPS menemukan bahwa alasan dari pihak yang kontra terhadap kebijakan pembukaan investasi bagi minuman beralkohol ini kebanyakan berlandaskan pada asas moralitas dan ketentuan hukum agama yang melarang konsumsi minuman beralkohol dikarenakan haram,” kata dia, Rabu (3/3/2021).

“Padahal, Perpres ini mengatur mengenai investasi bagi produksi minuman beralkohol utamanya di daerah-daerah yang memang memiliki potensi untuk mengembangkan minuman tradisional yang mereka miliki seperti di Sulawesi Utara, NTT, dan Bali. Bahkan kepala daerah di tiga provinsi tersebut menyampaikan keterangan pers yang menyambut baik perpres tersebut,” sambungnya.

Sementara untuk Papua, pihaknya merasa heran kenapa pemerintah menyertakan provinsi tersebut.

“Padahal kerangka regulasi di sana sudah jelas bersifat restriktif terhadap produksi hingga konsumsi minuman beralkohol. Tidak seperti di tiga provinsi lainnya,” sebutnya.

Baca juga: Pencabutan Perpres Investasi Miras Tak Ganggu Pabrik Yang Ada

Terpisah, analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan sebenarnya lampiran Perpres miras tidak perlu dicabut. Pemerintah cukup memperketat implementasinya.

“Mekanisme, prosedurnya itu diatur secara ketat, siapa pembelinya, macam-macam, termasuk distribusinya. Jadi distribusinya saja diperketat,” sebutnya.

Daya Tarik Turis

Miras lokal sendiri dinilai menjadi daya tarik bagi turis asing ke Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai peruntukkannya tinggal diperjelas, serta diklasifikasikan mana yang untuk dikonsumsi pelancong dan untuk warga lokal.

“Jadi miras itu harus digolong-golongkan diklasifikasi, misalnya yang alkoholnya sekian di atas 10% itu khusus yang diperjualbelikan untuk turis, yang di bawah 10% itu baru boleh dikonsumsi orang lokal, misalnya gitu itu bisa,” paparnya.

Tentu saja pemerintah harus menyiapkan sanksi yang tegas agar peredarannya tidak disalahgunakan.

“Pemerintah itu sebenarnya membuat agar sanksinya itu jelas, semisal nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan penggolongan-penggolongan tadi dan peruntukan itu tadi. Termasuk di dalamnya pelaku-pelaku industrinya,” tambah Trubus.

Baca juga: Tolak Investasi Miras, PBNU Sebut Lebih Banyak Mudaratnya!

Seperti diketahui, Setelah didesak sejumlah pihak, Jokowi langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras. Padahal aturan itu baru diteken di lampiran III, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Dengan dicabutnya lampiran Perpres tentang pembukaan investasi miras, maka minuman yang mengandung alkohol itu kembali masuk aturan sebelumnya yakni sebagai bidang usaha tertutup investasi.

Aturan yang mengatur sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Investasi miras adalah salah satu yang sebelumnya masuk bidang usaha tertutup investasi.

Bidang usaha yang tertutup itu berarti dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Baca juga: Mahfud Md: Pemerintah Tak Alergi kritik, Ini Buktinya

Perpres Tetap Berlaku

Secara terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 10/2021 baru akan berlaku per 4 Maret 2021. Meskipun lampiran mengenai investasi miras dicabut Jokowi, Perpres tersebut akan tetap berlaku.

“Perpres ini akan berlaku mulai tanggal 4, Jadi sekarang kalau kita melakukan pencabutan terhadap lampiran 3 nomor 31, 32, 33 saya pikir belum terlalu berdampak sistemik yang luar biasa,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).



Dia kembali memastikan bahwa Perpres tersebut tidak dicabut atau dibatalkan. Pemerintah hanya menghilangkan miras dari golongan bidang usaha yang terbuka buat investasi.

“Menyangkut dengan lampiran, Perpresnya nggak dicabut semua, yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku. Sekali lagi saya jelaskan bahwa Perpres ini berlaku terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol, itu yang dicabut, selebihnya nggak dicabut,” tambah Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya