SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (YouTube Setpres)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerinttah membubarkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan menggabungkannya dengan BUMN lain. Nama perusahaan yang dilikuidasi itu mungkin tidak banyak dikenal publik.

Ketiga perusahaan pelat mera itu yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), PT Pertani, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan untuk membubarkan ketiga BUMN tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dilebur ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu diatur melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Baca Juga: Kunjungan ke Cirebon, Menteri BUMN Apresiasi PLN Dukung 8.000 UMKM Hadapi Pandemi

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari detik.com, Senin (2/9/2021).

Dalam Pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.

Baca Juga: Kunjungi Ibu-Ibu Nasabah Mekaar Jatim, Menteri BUMN: Bismillah, November Cicilan Turun!

Pertani Bubar

Kedua adalah penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi.

Penggabungan tersebut juga mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN,” ujarnya.

menurut Wikipedia, PT Pertani adalah perusahaan yang didirikan oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pertanian.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Mantan Koruptor Kok Bisa Jadi Komisaris Anak BUMN?

Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada waktu yang sama yakni 15 September 2021.

Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Baru Pos Indonesia, Rhenald Kasali Ingin Lakukan Ini

Besarnya nilai kekayaan Perinus yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan adanya aturan ini juga ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tersebut tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya