SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Keputusan mengejutkan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bidang hukum di akhir 2018. Melalui Keputusan Presiden No 29/2018, Presiden memberikan remisi bagi 115 terpidana, salah satunya terhadap  terpidana kasus pembunuhan wartawan pada 2010 lalu.

Terpidana yang dimaksud adalah I Nyoman Susrama, orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Aa Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maka, pemberian remisi setelah hukuman berjalan 9 tahun ini dikritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika, menyebut keputusan Presiden ini adalah langkah mundur bagi penegakan kemerdekaan pers Indonesia.

“Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers,” kata Nandhang dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010 itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Pasalnya, sebelum kasus ini, tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi pelakunya sampai dihukum berat.

Karena itu, vonis penjara seumur hidup bagi Susrama oleh majelis hakim PN Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers. Hal ini menjadi tonggak baru bagi penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap. Namun 9 tahun berselang, pemerintah justru mengurangi hukuman tersebut dengan jalan remisi.

“AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” kata Nandhang.

Nandhang menilai pemberian remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Pasalnya setelah hukuman menjadi 20 tahun, terpidana berpeluang akan kembali menerima remisi dan bukan tidak mungkin akan menerima pembebasan bersyarat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena itu, pemberian remisi tersebut sangat disayangkan.

Presiden memang memikiki kewenangan untuk memberikan remisi kepada narapidana manapun yang memenuhi syarat. Memang ada payung hukum pemberian remisi seperti UU No. 22/2002 dan perubahanya melalui UU No. 5/2010. Namun semestinya, kata Nandhang, seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” tutup Nandhang.

Namun, tampaknya pemerintah bergeming dengan kritik itu. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah biasa menerima kritik, termasuk pemberian grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali itu.

“Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan (grasi) dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

JK beralasan pemberian remisi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup. “Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun [dengan] seumur hidup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya