SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA—Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest)  Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapatkan jabatan atau tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tugas baru itu adalah mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

“Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali,” kata Juru Bicara Menko Marvest Jodi Mahardi kepada Antara di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tugas baru itu membuat Luhut akrab dijuluki sebagai menteri segala urusan. Julukan itu disematkan warganet kepada Luhut lantaran begitu banyaknya jabatan atau tugas yang diemban pensiunan jenderal TNI AD itu.

 Baca Juga: Jokowi Beri Luhut Jabatan Baru Lagi, Ketua Dewan SDA Nasional

Selama menjadi menteri di dua kabinet Jokowi, Luhut mendapatkan sederet tugas tambahan dari Jokowi. Apa saja? Ini penelusuran Solopos.com:

  1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Tahun 2018 Luhut ditugaskan Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2018. Tugas tim nasional P3DN adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha.

  1. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Penunjukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 22 Juni 2021. Tugas Luhut memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Baca Juga: Amien Rais: Duet Jokowi-Luhut Harus Berakhir Oktober 2024

  1. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Menjadi Ketua Tim Gernas BBI bertugas menggenjot kualitas para UMKM di Indonesia. Penunjukan Luhut berdasarkan Keppres No 15 tahun 2021
  2. Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPC-PEN Juli 2021

Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang sulit terkendali. Pemerintah pun menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat, saat itu pemberlakuannya hanya di Jawa-Bali. Luhut ditunjuk Jokowi sebagai koordinatornya.

  1. Sederet Menteri Sementara

Bukan cuma sederet tugas sebagai pimpinan tim-tim nasional dan penanganan Covid-19. Luhut juga pernah menjabat menteri sementara. Sudah 3 kali dia ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi menteri yang kosong. Yakni Plt. Menteri ESDM di tahun 2016, Plt. Menteri Perhubungan 2020, Plt. Menteri Kelautan dan Perikanan 2021.

Baca Juga: Jokowi Beri Jabatan Baru Luhut Pandjaitan, Ini Sederet Jabatannya

  1. Koordinator Proyek Percepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tugas baru Luhut itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Koordinator dalam Perpres itu tercantum komite dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

  1. Luhut di Kepanitiaan G20

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2021 tentang Perubahan Atas Keppres No.12/2021 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Pada susunan kepanitiaan yang baru yakni pada Keppres 18/2021 Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan ditugasi Jokowi sebagai ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 sebagaimana tercantum pada Pasal 6.

Baca Juga: Luhut Lagi, Luhut Lagi..Jokowi Beri Tugas Urus Minyak Goreng Jawa-Bali

  1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 6 April 2022.

“Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) pada beleid tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya