SOLOPOS.COM - Terpidana Abu Bakar Ba'asyir membacakan kesimpulannya pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016). Sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan yang kemudian akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Presiden Jokowi menyatakan belum menerima permohonan untuk mengubah status Abu Bakar Ba’asyir sebagai tahanan rumah.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara mengenai permintaan Abu Bakar Ba’asyir yang santer diberitakan meminta grasi dan pemindahan status menjadi tahanan rumah.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Jokowi menekankan bahwa dirinya belum menerima surat apapun dari perwakilan Ba’asyir, baik terkait permohonan grasi maupun pemindahan status menjadi tahanan rumah.

“Sekali lagi yang pertama urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya. Mengenai yang berkaitan tahanan rumah pun sampai saat ini belum menerima surat permohonannya, jadi saya tidak bisa berbicara mengenai itu,” kata Jokowi seusai melakukan ibadah salat Jumat di Masjid Besar Istiqlal, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta.

“Ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” tambahnya.

Pada 2011, Abu Bakar Ba’asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Ba’asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.

Selain itu, hakim menilai Ba’asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hal itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya