SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020. Beleid ini merupakan payung hukum bagi kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.

Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Para kepala daerah dapat menetapkan hal itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memerhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah,” demikian dikutip dari Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).

Wow! Rayakan HUT ke-75 RI, Warga Colomadu Karanganyar Lukis Jalan Sepanjang 600 Meter

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.

Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Inpres tersebut ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 5 Agustus 2020.

Ngaku Kades Berjo Karanganyar, Orang Tak Dikenal Peras Warga via WA

 

Sanksi Tegas

Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.

“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Wali Kota Salatiga Gagas Gerakan Sehari Tanpa Nasi, Ini Tujuannya…

Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya