SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Mensesneg Pratikno mengatakan, hari ini draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan setelah melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemensetneg, di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7/2019) pagi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Penandatanganan itu, menurut Mensesneg, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7/2019) lalu.

Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, belum tentu. “Ditunggu saja. Ya kan tindak lanjut persetujuan DPR,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Mensesneg, belum ada jadwal Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril. Ia menyebutkan, acara Presiden padat sekali.

Menurut Mensesneg Pratikno, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.

“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegas Pratikno.

Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7/2019) lalu, secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya