Solopos.com, JAKARTA – Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, divonis hukuman 1,5 penjara. Jokdri, sapaan akrabnya, dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti terkait pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Dikutip dari detik.com, vonis untuk Jokdri itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.
Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” demikian dinyatakan Kartim Haeruddin.
Jokdri merusak garis polisi dan menghilangkan barang bukti karena ada penggeledahan dari Satgas Antimafia Bola. Satgas itu dibentuk untuk mengusut kasus mafia bola dan pengaturan skor di Indonesia.