SOLOPOS.COM - John LBF diduga tersangkut kasus penipuan hingga digugat miliaran rupiah. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Pengusaha John LBF digugat oleh PT Adidharma Ekaprana dalam kasus dugaan penipuan.

Pengusaha bernama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno ini dituding mangkir dari pekerjaan setelah dibayar ratusan juta. Melansir dari channel Youtube Cumi Cumi terkait kasus dugaan penipuan yang menyangkut namanya, John LBF mengatakan bahwa sudah membantu PT Adidharma Ekaprana dengan masalah hukum.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Ia lantas menawarkan bantuan dari pengacara Sunan Kalijaga dengan harga Rp800 juta, yang dilakukan melalui PT Lima Sekawan (High Five).

“Dia menyanggupi jasa yang ditetapkan bang Sunan Kalijaga. Bukan kelas cere. Untuk jasa kami Rp500 juta,” ujar John.

Namun dari tudingan tersebut, John BLF membantah dirinya mangkir dari pekerjaan. Ia mengaku sakit hati karena telah difitnah oleh PT Adidharma Ekaprana.  Kasus tersebut tak rampung dari 2022 hingga kini.

Melansir idxchannel, John LBF disebut-sebut memiliki banyak perusahaan di bawah namanya. Dia memulai karier sebagai pengusaha pada 2018. Perusahaan pertama yang didirikannya adalah PT Lima Sekawan Indonesia, perusahaan itu bergerak di bidang jasa pengaturan dan pelunasan perusahaan.

Kemudian ia mulai mendirikan usaha lain, yakni usaha kontraktor Jhontraktor, yang tak lain adalah anak usaha PT Cruzindo Utama Jaya yang diklaim telah berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang konstruksi.

Jhon LBF juga memiliki perusahaan entertainment, yakni Jhontainment, yang bergerak di bidang penyewaan studio, kursus musik, dokumentasi video, dan lain-lain. Ia juga mendirikan usaha skincare (Jhonskin.co), jasa akuntan dan perpajakan (Jhontax.co), dan usaha rokok elektrik (Mevol).

Di lain sisi, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan dari 2022 yang bermula saat kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada John LBF untuk menangani kasus hukum.

Namun setelah menerima uang, perusahaan John LBF ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Pengusaha itu tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.

John LBF disebut kemudian meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk menyewa kantor. Sayangnya hingga kini pekerjaan yang diberikan tak juga selesai, dan malah diberikan kepada pihak lain.

“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, undang-undangnya juga udah jelas. Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” ujar Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/2/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

PT Adidharma Ekaprana akhirnya menggugat secara perdata PT Lima Sekawan (High Five) senilai Rp1,8 miliar dan melaporkan adanya penipuan yang diduga menyangkut pengusaha John LBF.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya