SOLOPOS.COM - Tersangka John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA -- John Kei kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap Nus Kei. Aksi ini dilakukan John hanya berselang lima bulan dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di Cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Covid-19 di Grobogan Tambah 9 Orang, Total 73 Kasus Positif

Tidak lama setelah kasus penganiayaan berselang, John Kei dan anak buahnya ditangkap di markasnya Jl Titian Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat. Total 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

“Total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).

Istana Ajukan Anggaran Rp86 Miliar untuk Pelayanan Terhadap Presiden

Pada kasus sebelumnya, John Kei dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.

Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sujamto Legenda Persis Solo Berpulang, Sosok Bek Kiri Tanpa Kompromi

Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei 12 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Ayung. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.

Cuma 6 Tahun

Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.

Gelagat Kecurangan PPDB Online Jateng, Banyak Data Calon Siswa Palsu

John Kei yang masih menjalani hukuman akibat kasus pembunuhan itu kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Dia dianggap setelah memenuhi syarat. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedkit 2/3 masa pidana.

Sudah Saling Teror di Whatsapp, Ini Pemicu Kelompok John Kei Serang Nus Kei

Kasus itu pun perlahan dilupakan orang, selain itu John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir. Itu terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya