SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BANJARNEGARA — Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Senin (24/6/2019). Dalam sidang yang digelar secara bergantian, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid selaku wasit Liga 3 PSSI masing-masing dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarnegara, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu. Menurut dia, terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP dan UU No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” katanya.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada hari Kamis (27/6/2019). Terkait dengan permintaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng memohon agar diberi waktu selama satu minggu untuk menyiapkan pembelaan.

“Hari Kamis [27/6/2019] tidak bisa, tidak mampu karena waktunya sangat pendek mengingat ada dua pasal. Kami butuh waktu, minta ditunda satu minggu, Senin [1/7/2019] depan mengajukan pembelaan,” kata salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng.

Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memutuskan memberi waktu satu pekan kepada penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng untuk menyusun pembelaan. “Kita kasih waktu satu minggu tapi tidak ada lagi penundaan,” katanya.

Saat ditemui seusai sidang, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng enggan memberikan komentar terkait tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU. “Saya serahkan ke kuasa hukum, saya enggak tahu yuridisnya,” kata dia sambil meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika yang juga terkait kasus mafia bola ini dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 UU No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya