SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sebelumnya, Johanes Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Atas vonis tersebut, Johanes Kotjo menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Jadi, kalau untuk banding, tadi saya cek ke JPU [Jaksa Penuntut Umu]) pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi, secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johanes Kotjo,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).

Selanjutnya, pihak KPK akan mencermati bagaimana pertimbangan hakim dalam proses banding tersebut. Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Johanes Kotjo, Bobby Rahman Manalu, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau telah KPK mengajukan banding ke pengadilan.

“Kita belum mendengar kabar apapun. Kita tunggu saja,” ujar Bobby ketika dihubungi Bisnis ketika ditanyai perihal pengajuan banding KPK tersebut.

Gerakan Masyarakat Sipil beberapa saat sebelumnya mendatangi KPK dan mendesak lembaga antikorupsi tersebut untuk mengajukan banding serta menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Gerakan tersebut menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas Johannes B. Kotjo tidak memihak keadilan. Peneliti Auriga Nusantara, Hendrik Siregar, mengatakan, apabila upaya hukum tidak dilakukan, maka hal tersebut akan menyulitkan KPK dalam menarik pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam rangkaian korupsi PLTU MT Riau-l.

“Apalagi, selama proses pembuktian di persidangan, penuntut umum KPK sepertinya abai untuk membuktikan keterkaitan antara suap Johannes Kotjo kepada Eni Saragih dengan kepentingan konsorsium,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Johanes Kotjo selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. pada 13 Desember lalu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Johanes Kotjo dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya