SOLOPOS.COM - Seorang petugas mengecek kondisi e-KTP yang baru saja selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, beberapa waktu lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja menerima 1.000 keping blangko KTP elektronik atau e-KTP

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menerima 1.000 keping blangko KTP elektronik atau e-KTP dari Pemerintah Pusat. Namun, jumlah ini masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat Kota Pendidikan yang perlu sekitar 27.000 keping lagi.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Bram Prasetyo mengatakan 1.000 keping blangko e-KTP yang diterima pihaknya langsung disalurkan kepada kelurahan melalui kecamatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setiap kecamatan jumlahnya berbeda karena disesuaikan dengan jumlah kelurahan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017).

Ia mengatakan masing-masing kelurahan dijatah 20 keping blangko e-KTP. Dengan demikian, jika satu kecamatan memiliki empat kelurahan maka jumlahnya tinggal dikalikan 20 saja, begitu seterusnya. Dengan demikian ada sisa 100 blangko (Jogja punya 45 kelurahan) yang digunakan untuk pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bram menyebut, pendistribusian 1.000 keping blangko e-KTP belum bisa memenuhi jumlah kebutuhan. Ia menyebut saat ini Kota Jogja masih perlu sekitar 27.000 keping lagi.

Angka 27.000 ini merupakan kombinasi antara masyarakat yang sudah print ready record tapi belum pernah mencetak e-KTP dengan masyarakat yang sudah pernah mencetak tapi berganti biodata, KTP-nya rusak dan hilang.

Ia merinci di Kota Jogja, ada sekitar 6.000 masyarakat yang sudah print ready record tapi belum pernah mencetak e-KTP sama sekali, sedangkan jumlah masyarakat yang sudah pernah mencetak tapi berganti biodata, hilang maupun rusak sekitar 21.000.

Berkaca dari pengalaman masa lalu, Bram menyebut kebutuhan tersebut agak sulit dipenuhi tahun ini karena biasanya setiap kali pengajuan, Pemerintah Pusat rata-rata mendistribusikan 2.000 keping blangko e-KTP.

“Karena Pemerintah Pusat biasanya hanya menghitung print ready record yang belum pernah mencetak saja, sementara yang permohonan tidak. Mestinya yang permohonan [perubahan biodata dll] bisa dihitung juga ,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya