SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah anggota DPRD Jogja mendukung langkah Presiden SBY mengeluarkan Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol).

Dikeluarkannya Perpres tertanggal 6 Desember 2013 tersebut bisa memberi celah untuk menerbitkan Perda tentang Mihol di Kota Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Kami mendukung Perpres tersebut. Kami harapkan ada acuan yang jelas agar hal ini bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda,” kata salah satu anggota Badan Legislasi DPRD Jogja, Chang Wendryanto, Minggu (12/1/2014).

Menurut Chang selama ini Kota Jogja belum memiliki perda mandiri mengenai peredaran mihol. Selama ini, penindakan terhadap peredaran miras masih mengacu Perda No.7/1953 dan didukung oleh Peraturan Walikota (Perwal).

“Memang sudah saatnya regulasi tersebut dibentuk, apalagi Perda tersebut sudah lama,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden SBY telah menandatangani Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya