SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di utara Jl. Diponegoro Sragen terkena dampak dari pembangunan jalur KA double track. Para PKL ini pun diminta bersiap untuk mengemasi lapak dan tenda karena kawasan itu harus netral dari aktivitas warga.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen sudah mengajukan uang ganti rugi (UGR) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pengguna tanah. UGR itu akan diberikan kepada para PKL, pemilik los dan kios di pinggir rel KA di Jl. Diponegoro hingga di timur palang Teguhan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Memang mereka berjualan di atas tanah negara. Tapi, kami tidak semena-mena main usir begitu saja. Mereka tetap akan mendapat UGR atas bangunan yang mereka dirikan di atas tanah itu,” jelas Kepala BPN Sragen Agus Purnomo saat ditemui di kantornya, Jumat (7/12/2018).

Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretapian, jarak antara bangunan permukiman atau tempat usaha dengan rel minimal enam meter. Sementara bangunan PKL itu rata-rata hanya berjarak tiga meter dari rel KA.

Selain para PKL, pedagang buah dan pertokoan di Jl. Diponegoro, tepatnya di sebelah utara Pasar Bunder juga harus berkemas. Bedanya, pertokoan dan pedagang buah tersebut akan direlokasi oleh Pemkab Sragen. Saat ini, Pemkab Sragen belum menemukan lahan pengganti yang tepat untuk dibangun los buah dan pertokoan.

“Keberadaan pedagang buah dan pertokoan di sana itu diakomodasi oleh Pemkab Sragen sehingga mereka harus direlokasi. Tapi, mencari lahan pengganti itu tidak mudah. Pedagang tentu tidak ingin direlokasi ke tempat yang sepi. Lokasinya tentu harus menunjang transaksi jual beli,” jelas Agus Purnomo.

Untuk mengoperasikan double track dari Solo hingga Walikukun Ngawi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu membebaskan tanah seluas 7,58 hektare di Sragen. Tanah itu memanjang hingga sejauh 24 km yang terbagi 445 bidang tanah di 16 desa/kelurahan di enam kecamatan.

“Saat ini progres pembebasan tanahnya baru sampai 16%. Kebanyakan yang sudah dibebaskan itu berupa sawah, makam dan sebagian lahan milik PG Mojo. Untuk membebaskan semua lahan itu butuh waktu dan proses yang panjang,” jelas Agus Purnomo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya