SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pemerintah meyakinkan para pengusaha bahwa <span>cuti bersama Lebaran (Idulfitri) 2018 selama 7 hari tidak merugikan dunia usaha.&nbsp;</span>Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan perusahaan atau karyawan swasta tidak wajib mengikuti aturan <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914798/sah-pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-lebaran-ditambah-3-hari" target="_blank">cuti bersama Lebaran</a> (Idulfitri) yang telah ditetapkan pemerintah.</p><p>"Kalau lihat di aturan, [karyawan swasta] tidak wajib. Mereka boleh enggak ikut cuti bersama," katanya di Istana <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914966/jk-targetkan-5-juta-wisman-china-ke-indonesia-pada-2020" target="_blank">Wapres</a>, Selasa (8/5/2018).</p><p>Dia mengatakan penambahan hari cuti bersama pada tahun ini memang dilakukan untuk mengakomodasi aparatur negara. JK menuturkan setidaknya ada 2 juta pegawai negeri sipil (PNS), 2 juta guru, dan 2 juta pegawai BUMN yang mengikuti aturan ini.</p><p>"Guru juga ikut aturan cuti bersama. Kan memang libur sekolah. Untuk pegawai swasta kan tergantung pembicaraan dengan buruhnya. kalau ada produksi mendesak ya harus jalan," imbuhnya.</p><p>Dia menuturkan panjangnya periode libur akibat cuti bersama tidak serta-merta berpengaruh pada <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914877/cuti-lebaran-diperpanjang-perusahaan-di-jateng-siapkan-uang-lembur" target="_blank">roda ekonomi</a>. Menurutnya, saat libur Lebaran, banyak orang yang pulang kampung atau pergi ke tempat-tempat wisata.</p><p>Di sana, warga pasti membayar tiket masuk atau membeli makanan, dan berbagai kebutuhan lain. Itu sebabnya, toko-toko justru buka ketika periode libur Lebaran. "Libur bukan berarti ekonomi enggak jalan. Justru bakal bergerak karena mall, toko, dan tempat wisata buka semua," jelasnya.</p><p>Seperti diketahui, cuti bersama yang panjang mengundang polemik. Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja.</p><p>Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.</p><p>Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11&mdash;12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari atau total libur menjadi 10 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya