SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia sebagai negara demokrasi tidak akan melarang oraganisasi masyarakat (ormas) apapun asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu berlaku bagi semua ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan FPI ataupun ormas apapun yang ingin berdiri di negeri ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan. Saat ini dalam perundang-undangan terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat pendirian.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat [ormas] ya boleh. Tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).

Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah tidak akan berandai-andai memberi izin atau tidak memberi izin. Pokok yang diminta adalah apakah ormas seperti FPI memenuhi aturan yang berlaku.

“Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya,” katanya.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi. “Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini. “Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya