SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sambutan saat menghadiri Haul keenam K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Ponpes Tebuireng, Jombang, Sabtu (26/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Wapres JK mengenang momen ketika berdiskusi dengan KH Hasyim Muzadi tentang pergeseran hari libur nasional.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memiliki beberapa kenangan dengan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. Salah satunya, adalah momen setelah terjadinya aksi teroris bom Bali yang menyebabkan jumlah wisatawan ke Pulau Dewata menurun drastis.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Saat itu, Indonesia berupaya keras memperbaiki kembali citra Bali di mata wisatawan nasional maupun Internasional. Waktu itu, JK menceritakan ada salah satu libur agama Islam. Dia menyarankan agar ada perpindahan waktu libur.

“Salah satu yang saya ingat bagaimana Bali itu dikembangkan lagi, dengan cara long week day. Mengubah libur. Ingat waktu kalau Selasa liburnya, hari rayanya liburnya Senin, kalau Rabu liburnya Jumat,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (16/3/2017).

Dia segera meminta saran dari Ketua PBNU Hasyim Muzadi dan Ketua PP Muhammadiyah Syafie Marif terkait gagasan itu. “Saya undang beliau sama Buya makan siang, ternyata dia puasa. Saya tanya, apa yang bapak kerjakan kalau hari maulid atau isra mikraj? [dia bilang] Tidak ada. Kadang pergi tabligh. Kalau itu bisa enggak kita pindahkan liburnya? Oh, susah jawabnya,” kenangnya.

Namun, JK tak patah arang. Ia meminta saran lagi, kali ini dengan mengatasnamakan kepentingan nasional. “Saya balik. Kalau pemerintah memutuskan, Bapak setuju tidak? Dia bilang, NU tidak keberatan. Jadi dalam waktu dua hari selesai itu persoalan. Beliau mengatakan tidak keberatan kalau pemerintah memindahkan. Karena beliau berdua setuju. Setuju semua. NU tidak keberatan,” ingatnya.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pada 25 November 2002, memberlakukan cuti bersama dan libur nasional pada 2002 dan 2003. PNS dan karyawan swasta berhak mendapat cuti bersama selama empat hari pada H-1, H+1 dan H+2 Idul Fitri serta H+1 hari Natal, sehingga hak cuti PNS atau karyawan swasta berkurang dari 12 hari kerja menjadi delapan hari kerja selama setahun.

Selain itu, SKB itu mengatur libur nasional yang jatuh di luar hari Senin dan Jumat dipindahkan ke Senin dan Jumat. Hal itu berlaku kecuali untuk hari besar yang berhubungan dengan ibadah, seperti Hari Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Nyepi, serta Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dengan pemindahan hari libur ke Senin atau Jumat, diharapkan masyarakat memilki libur akhir pekan panjang atau sedikitnya tujuh kali setahun sehingga menambah jumlah kunjungan wisatawan dalam negeri ke objek-objek wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya